Arsip untuk Desember, 2008

Memasarkan snack tradisional di modern outlet

Posted in ritel on Desember 9, 2008 by abufarros

hypermarket

Memasarkan snack tradisional di modern outlet
Oleh : Slamet Rahardjo

Materi ini saya sampaikan pada pelatihan PENGEMBANGAN KEMITRAAN UNTUK UKM KERAJINAN DI JAWA TENGAN pada 27 November 2008 di Semarang acara tersebut diselenggarakan oleh DEPPERINDAGKOP Propinsi Jateng bekerja sama dengan Jateng Ventura.

1. Toko Modern
Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Departemen Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.

hypermart

2. Jenis Bisnis Ritel Modern atau modern outlet
• Minimarket kurang dari 400 m2;
• Supermarket 400 m2 s/d 5.000 m2;
• Hypermarket diatas 5.000 m2;
• Departemen Store diatas 400 m2;
• Perkulakan diatas5 .000 m2.
• BATASAN LUAS LANTAI PENJUALAN TOKO MODERN (PERPRES 112/2007)(2007)

alll

minimarket

matahari

supermarket

ramayana

departement store

caref1

hypermarket

itc1

pusat perkulakan

3. Kenapa outlet modern lebih menarik dan berkembang
• Pasarmodern yang banyak tumbuh dan berkembang di tempat yang strategis mudah dijangkau oleh sarana transportasi
• Banyak pilihan barang
• Ada kepastian harga
• Kualitas lebih terjamin
• Tempat sejuk,bersih,nyaman.
• Pelayanan lebih baik
• Bisa rekreasi atau Window shoping
• dll

sm

4. Kenapa pasar tradisional makin kecil market sharenya
• Pasar modern terus tumbuh bahkan sampai ke kota kecamatan.
• Pasar tradisional mempunyai kesan kumuh.
• Dagangan yang bersifat makanan siap saji mempunyai kesan kurang higienis.
• Kurang ada kepastian harga.
• Kurang bergengsi
• Kurang nyaman

psr-tradi

psr-tradi2

psr-trad3

 

5. Snack di modern outlet
• Memiliki kontribusi omzet maupun profit yang baik bagi toko
• Salah satu kelompok barang yang dicari konsumen (masuk kategori fast moving dan sedang)
• Mudah dijual dan mudah di cari sumbernya
• Di outlet modern biasanya terdiri dari
snack pabrikan (modern)
Snack tradisional kemasan
Snack tradisional curah

ata

6. Snack selalu dibutuhkan
• Sejak dulu camilan atau snack menjadi alternatif makanan bagi masyarakat di segala jenjang usia.
• Mulai dari manisan, dodol, bakpia hingga beragam jenis keripik yang enak dan asyik dinikmati setiap saat.
• Ditambah dengan kebiasaan masyarakat kita menyantap camilan saat santai sambil menonton televisi, atau pada acara-acara resmi seperti jamuan penting, menu camilan tak pernah ketinggalan.
• Tak heran jika banyak orang tertarik menggeluti bidang bisnis yang satu ini. Keuntungannya yang besar sangat menggiurkan terutama mudahnya mendapatkan bahan baku.
• Selain itu ketrampilan proses pembuatannya juga dapat dipelajari dengan cepat.

cprn

7. Prospek
• Prospek bisnis makanan camilan atau snack tetap prospek sepanjang waktu selama dibarengi dengan inovasi baru, baik dalam hal citarasa, penampilan, pencitraan (image), serta trik-trik pemasaran yang selalu segar dan kreatif.

8. Peluangnya
• Bisnis ini peluangnya masih cukup menjanjikan tetapi tingkat persaingannya juga sudah sangat ketat,hanya produk yang memiliki kelebihan kelebihan yang akan mendapat tempat di tempat yang strategis maupun hati konsumen.
• Snack tradisional sebagian besar belum dikelola dengan baik. Padahal snack tradisional merupakan satu diantara produk makanan yang menjanjikan.
• Berbisnis berskala home industry memang menarik kita simak. Terutama yang berfokus pada bisnis makanan. Melihat prospek kedepan, peluang bisnis makanan nampak terus bergeliat dan terus bergulir. Kenyataannya memang demikian,pada perkembangannya bisnis dari rumahan malah bisa berkembang di wilayah bisnis kelas menengah.

fw3

9. Latar belakang
• Banyak pengusaha kecil yang bergerak di bidang makanan ringan tradisional belum bisa memasarkan produknya secara optimal.
• Sangat sedikit yang telah menggunakan management professional kebanyakan belum terkelola dengan baik.
• Jumlah toko baik tradisional maupun modern sebagai saluran distribusi terus bertambah,menjadikan peluang bisnis ini tetap memiliki prospek bagus.
• Belum banyak pemasok snack tradisional yang professional.
• Mayoritas pengusaha snack tradisional produknya masih kurang dapat dipertanggungjawabkan dari segi kesehatan,mutu,hygienes,serta perlindungan konsumen atas produk yang dikonsumsinya.
• Pengusaha snack tradisional lebih berorientasi pada kepentingan jangka pendek yaitu cari untung sebanyak banyaknya dengan biaya semurah murahnya sehingga kurang memperhatikan keselamatan dan kepentingan konsumen.

hp

10. Pertimbangan toko modern dalam membeli barang
• Produk yang Tepat
• Waktu yang Tepat
• Tempat yang Tepat
• Harga yang Tepat
• Kuantitas yang Tepat
• Kualitas yang Tepat
• Dijual dengan cara yang Tepat

11. 7 t
• 1.Produk yang Tepat
Jenis,Ukuran,Model,Merk,Warna,Ukuran
dan lainnya yang ingin dibeli konsumen
• 2.Waktu yang Tepat
Keberadaan barang di toko tersebut
adalah pada saat konsumenmembutuhkannya
• 3.Tempat yang Tepat
Merujuk pada lokasi toko Barang apa yang selayaknya
ada di suatu toko Pemajangan di dalam toko secara
baik dan benar
• 4.Harga yang Tepat
Tingkat harga barang yang pantas
dapat bersaing dengan kompetitor
Masih memberikan keuntungan yang optimal
bagi toko

croky
• 5.Kuantitas yang Tepat
Jumlah barang disesuaikan dengan tingkat
kebutuhan konsumen (penjualan)
Toko tidak ingin sampai memiliki spout out
(di display) dan spout in (di toilet toko).
Spout out (kekosongan stock) di display
mengkomunikasikan seolah-olah toko sedang
MERANA, tidak sanggup membeli stock!
• 6.Kualitas yang Tepat
Kualitas barang harus disesuaikan dengan
mayoritas segmen konsumen tingkat daya
beli konsumen dan selera konsumen
• 7.Dijual dengan cara yang Tepat
Pemajangan bagus,Ada Label harga dan
benar,Tidak ada unsur penipuan,Mematui
aturan pemerintah/UU Perlindungan
Konsumen,Tidak memaksa konsumen untuk
Beli,Memiliki penunjang product knowledge
yang baik

pitsa-chips

12. Tips1
• Membuat desain kemasan yang bagus sebaiknya menggunakan jasa professional.
• Dalam mendesain packaging, fungsi juga merupakan salah satu pertimbangan utama yang menentukan bentuk yang spesifik dari kemasan produk. Fungsi packaging seringkali juga dapat dijadikan Unique Selling Point, karena berpengaruh langsung terhadap pemakaian produk. Misalnya seperti tutup yang lebih mudah dibuka, botol yang lebih enak digenggam, dan lain sebagainya.
• perancangan kemasan
• perancangan kemasan yang baik dan dapat mengangkat citra makanan tsb.
• Desain kemasan yang disesuaikan dengan karakteristik makanan tsb.
• Penempatan pesan secara efektif dalam perancangan kemasan

cc

13. Tips2
• Membuat produk yang disesuaikan dengan standar balai POM,DEPKES,YLKI dan lain lain.
• Mengurus legalitas produk di pemerintah (PIRT)
• Di kalangan ibu rumah tangga, ternyata banyak yang benar-benar mencoba membaca keterangan produk di kemasannya ,kemudian membandingkannya satu dengan yang lain, untuk kemudian mereka memilih produk yang menurut mereka paling banyak mengandung bahan-bahan yang ramah lingkungan sehat serta bermanfaat.

po

14. Tips 3
• Mengekspos keunggulan produk pada media yang bisa di baca oleh masyarakat ,majalah,Koran,website,brosur,foster,leaflat,se,radio,lebaran dll
• Ikut pameran pada event event tertentu

15. Tips 4
• Mutu barang dan hygienes harus ditonjolkan,karena mayoritas masyarakat sudah sadar akan nilai kesehatan.

16. Tips5
• Jika memungkinkan menyewa space di mall atau supermarket atau toko toko yang potensial untuk sarana promosi sekaligus outlet penjualan

floor

17. Tips6
• Melakukan kerja sama dengan toko dalam hal penjualan barang. Misalnya sewa gondola,floor display,parcel,program diskon event tertentu.

18. Tips7
• Jika belum memungkinkan jangan masuk dulu pada toko toko yang besar seperti hypermarket ,supermarket nasional ,karena bagi pengusaha kecil terlalu banyak syarat yang memberatkan contoh ada toko yang memberlakuan syarat seperti : listing fee, minus margin, fixed rebate, payment term, regular discount, common assortment cost, opening cost/new store, penalty dll.

19. Tips7 Perhatikan aturan pemerintah

keadilan1
• UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 7 TAHUN 1996TENTANG PANGAN
• UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
• KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 942/MENKES/SK/VII/2003
TENTANG PEDOMAN PERSYARATAN HYGIENE SANITASI MAKANAN JAJANAN
• DLL

20. Yang diinginkan peritel modern
• Intinya toko tidak mau menanggungg resiko kerugian
• Ada jaminan stock barang tidak sampai kosong karena pengiriman telat atau karena tidak bisa produksi
• Adanya kerjasama program pendorong penjualan.
• Toko sangat memperhatikan space manajemen.
• Supliyer menyewa gondola/space.
• Toko berorientasi mana yang lebih menguntungkan

gembok-list

21. pertimbangan2
• Sebagian besar pemasok retail modern saat ini bertahan menyuplai barang ke supermarket besar hanya dengan satu tujuan yaitu promosi produk.
• “Untuk hypermarket besar, seperti Carefour dalam sehari saja dikunjungi 5.000 orang dan kalau akhir pekan bisa dua kali lipat, jadi kalau bisa pasang barang di sana seperti pasang iklan di televisi,” katanya.
• Pengelola ritel sering melakukan pemotongan tagihan pemasok tanpa persetujuan dan tidak segan-segan mengembalikan barang yang sudah dibeli tanpa kesepakatan kedua pihak.
• Sejumlah pemasok kerap mengeluhkan adanya pengelola hypermarket yang memberlakukan denda service level. Padahal service level sebenarnya ditawarkan pemasok jika ada hambatan distribusi atau pun produksi.
• Begitu banyaknya produk makanan ringan yang ada di pasaran. Produsennya mulai dari industri rumah tangga hingga produsen besar. Bahkan beberapa supermarket pun mulai marak memproduksi snack food dengan merek mereka sendiri (house brand).
• Hasil Survei Jurnal Halal LP POM MUI yang dilakukan beberapa kali, menunjukkan bahwa banyak sekali makanan ringan yang mencantumkan label halal tanpa sertifikat halal. Hal ini tentunya melanggar ketentuan yang telah ada, bahwa pencantuman label halal harus melalui pemeriksaan LP POM MUI.

berry

22. Administratif
• Masing-masing supermarket, punya prosedur sendiri dalam menerima pemasok. Secara umum, anda akan diminta untuk menyiapkan surat penawaran atau proposal dilampiri
• akte pendirian badan usaha,
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),
• surat-surat lainnya (NPWP, PKP, domisili dll),
• sampel barang,
• serta penawaran harga dan sistem pembayaran.
• Setelah itu, anda akan diminta menunggu persetujuan dari pihak supermarket.

23. Cara menjadi supliyer
• Bila ingin menitipkan dagangan ke pusat perbelanjaan terlebih dahulu hubungi Divisi yang menangani supplier di supermarket tersebut.
• Mintalah detail dan sejelas jelasnya tentang skema kerja sama yang ditawarkan supermarket tersebut karena tiap supermarket mempunyai sistem yang berbeda-beda.
• Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan adalah kualitas dan kuantitas barang yang diminta.
• Masalah harga yang disepakati apakah sudah menutupi semua ongkos produksi dan memberi keuntungan.
• Perhatikan bagaimana sistem pembayarannya agar tidak menganggu arus kas perusahaan.
• Kemudian bagaimana pengiriman produknya apakah sesuai dengan kemampuan produksi perusahaan
• Standart pengemasan, isi perkarton dll
• perhatikan juga soal retur (pengembalian bila tidak laku terjual).
• Biasanya supermarket besar menggunakan sistem konsinyasi (titip jual) bagi para pemasoknya, dengan margin yang didapat sekitar 10 – 30 %.
• Margin ini diperoleh dari selisih antara harga dari pemasok dengan harga penjualan.
• Beberapa supermarket yang menerapkan sistem ini dalam tempo 2 – 3 bulan.. Kondisi ini menyebabkan pemasok harus siap permodalan yang besar untuk menutupi ongkos produksi berikutnya.
• Faktor lain yang perlu diperhatikan bila memasok barang ke supermarket adalah sistem minus margin, artinya pemasok tak boleh menjual produk ke peritel lain dengan harga lebih rendah. Tetapi praktek seperti ini sudah jarang karena dianggap kurang fair.

24. Listing fee

duit1
• Listing fee adalah biaya yang disyaratkan peritel bagi pemasok sebelum memasukkan produknya ke pasar atau toko tradisional. Sementara minus margin adalah ketentuan yang mengharuskan pemasok untuk membayar kerugian pada peritel jika pemasok terbukti menjual barang dengan harga lebih murah kepada peritel lain.

25. Batasan listing fee untuk produk baru di toko modern
• Hipermarket: < 500.000 – 5.000.000
• Supermarket: 1.000, toko: < 1.000.000
• Minimarket yang punya: 501-1.000, toko: < 500.000
• Minimarket yang punya: 1-500, toko: < 150.000
• Minimarket lainnya: < Rp 10.000
Sumber:
Draf Permendag Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern versi Agustus 2008

26. Biaya pasok dan promosi produk baru di ritel modern (Rp/produk
• Merek toko jumlah toko Listing (Rp)*

• Minimarket Alfamart 2.505 26 juta
• Super.Foodmart+hiper. Hypermart 29+39 16,5 juta
• Hipermarket Giant 22 10 juta
• Supermarket Naga 8 5,5 juta
• Supermarket Yogya 53 5,5 juta
• Supermarket Lion Superindo 61 5 juta
• Supermarket Hero/Giant 94 4 juta
• Supermarket Hari Hari 7 3,5 juta
• Minimarket Yomart 150 3,5 juta
• Supermarrket D’Best 6 3 juta
• Ramayana 100 3 juta
• Tip Top 7 1,375 juta
• Supermarket Sabar Subur 4 1,25 juta
• Supermarket Ada Swalayan 1 0,5 juta
• Hipermarket Carrefour+Alfa 41+29 0,5 juta
• Supermarket Asia SM 4 -
• Supermarket Borma 12 -

* Listing fee untuk seluruh gerai Dari berbagai sumber, 2008

27. Bagaimana memulai

danish
• 1.Untuk mengawali tidak harus masuk toko yang besar lebih dahulu, bisa diawali dengan masuk ke minimarket lokal ,kantin kampus,toko kelontong,warung,rumah makan dll.
• 2.Manfaatkan toko2 yang belum menerapkan listing fee yang besar. Atau bahkan tidak memberlakukan hal tsb.
• 3.Yang penting omzetnya bukan dimana barang kita di jual
• Sama dengan yang lain untuk sukses di bisnis snack tidak bisa instant perlu niat yang sungguh sungguh,ulet ,telaten dan konsisten.

fdd
• 7. Lakukan efisiensi
• 8. Pelajari lagi apa yang diinginkan konsumen
• 9. Butuh banyak referensi

hhth
• 10. Optimis jangan takut ditolak
• 11. Lakukan perbaikan terus menerus
• 12.Jika masuk pasar modern harus cermat dan hati hati dalam melakukan negosiasi kesalahan memahami kalimat bisa membuat kerugian di kemudian hari

permt
• 13.Sudah banyak pengusaha kecil yang sukses anda juga memiliki kesempatan yang sama.
• 14.Yang menentukan akhirnya adalah konsumen maka makin baik produk yang kita jual makin besar kemungkinan dipilih konsumen.

al

28. Selesai
• Selamat memasuki modern outlet
• Selamat mencoba
• Semoga sukses
• amin

sfegr

Kiat Membuka Usaha Ritel

Posted in Uncategorized dengan kaitan (tags) on Desember 6, 2008 by abufarros

storefront01

Tulisan di bawah ini disarikan kembali berdasarkan live talkshow yang diadakan pada Hari Senin, 09 Juni 2008 di D-Radio 103.4 FM berdasarkan tanya jawab dari host talkshow, Mbak Riri Wijaya serta dari jawaban yang ditanyakan oleh pendengar baik yang disampaikan via telepon ke studio maupun melalui SMS. Mas Ery sebagai narasumber praktisi juga akan menuliskan summarynya sendiri.
Apakah Bisnis Ritel?
Bisnis ritel atau bisnis eceran adalah bisnis yang menyalurkan barang maupun jasa kepada pengguna akhir. Dari definisi di atas maka bisa dilihat bahwa bisnis ritel berkembang dari bisnis ritel skala kecil seperti warung rokok pinggir jalan, pengasong, penjual sayur gerobak dorong.
Skala menengah dalam bentuk mini market, convenience store, dan supermarket. Dan skala besar: jaringan supermarket, department store sampai ke skala hypermarket dan superstore.
Jika sebuah pengecer memberikan harga lebih murah karena membeli banyak maka pengecer tersebut bukanlah menjalankan bisnis ritel melainkan bisnis grosir (wholesaler).
Pertimbangan Sebelum Masuk
Calon pebisnis hendaknya memiliki Passion (hasrat yang mendalam) di bisnis ini, jangan hanya ikut-ikutan dikarenakan melihat sukses orang lain. Pilih produk yang yang Anda sukai yang akan dijadikan barang dagangan untuk bisnis ritel kita.
Keterbatasan Modal
Jika modal terbatas maka kita mulai bisnis dari kecil dahulu.
Modal untuk barang dagangan misalnya, sebenarnya jika bisnisnya sudah mulai tumbuh dan mendapatkan kepercayaan dari pemasok maka kita tidak membutuhkan modal sendiri untuk memenuhi isi toko. Pada saat kita membeli barang kita tidak perlu membayar secara tunai melainkan memperoleh tempo pembayaran mulai dari 2 minggu sampai 1 bulan. Memang yang harus diupayakan adalah memilih barang dan mengelolanya agar bisa terjual di bawah tempo pembayaran yang diberikan oleh pemasok.
Karena itu sedari awal kita harus menjadikan bisnis ritel kita terlihat prospektif baik bagi pelanggan maupun bagi pemasok.
Memang butuh modal untuk investasi awal untuk infrastruktur, sewa tempat, rak, lampu dan pendingin ruang. Meskipun demikian lagi-lagi kita bisa mulai dari toko yang sederhana pada awalnya atau disesuaikan dengan kemampuan.
Sense Business (Kepekaan akan Bisnis)
Mutlak dibutuhkan sense of business. Memang bisnis ritel terlihat sangat simple. Beli barang dengan modal 100 dijual dengan harga 150 sudah untung. Pada kenyataannya jika bisnis memasuki persaingan maka mau tidak mau sense of business dari pelakunya dibutuhkan untuk menghadapi persaingan, untuk mendapatkan keuntungan yang lebih baik dan lain sebagainya.
Penetapan Keuntungan
Kita yang paling tahu dalam menetapkan harga jual sesuai dengan kebutuhan kita dalam menutupi biaya-biaya bisnis.
Dalam strategi penetapan harga maka memberi harga murah bukan berarti semua harga harus ditetapkan murah. Yang dianjurkan adalah menetapkan harga murah untuk barang-barang yang terkelompok barang yang paling mudah diingat oleh pelanggan. Karena dengan cara itulah kita membentuk persepsi pelanggan terhadap keseluruhan harga dari barang-barang yang dijual di toko kita.
Bagi Pemula
Selain memiliki passion di binis ritel selanjutnya harus dicek potensi pasar dari bisnis ritel yang kita pilih. Apakah tersedia cukup pasar? Jika tersedia maka kita bisa masuk. Memang bagi seorang pemula maka dia harus belajar yang bisa didapatkan mulai dari mengikuti seminar, pelatihan, membaca buku, atau meminta bantuan konsultan.
Usaha Ritel yang Prospektif.
Jika kita memang menyenangi sebuah bisnis ritel yang kita pilih dan pasarnya tersedia maka semua bisnis ritel itu akan jadi prospektif. Jangan dibalik dengan bertanya bisnis ritel apa yang prospektif? Kalau kelihatannya prospektif kita ikut masuk. Nah, inilah yang saya katakan sebagai bisnis dengan gaya “ikut-ikutan” karena kelihatannya sebuah bisnis bagus sehingga kita ikut masuk.
Apakah After Sales Service Dibutuhkan untuk Bisnis Ritel?
Bisnis ritel biasanya melayani masyarakat sekitar dan sesungguhnya kita hidup dari pelanggan setia yang kembali lagi dan lagi. Karena itu after sales service menjadi suatu yang mutlak untuk dimiliki oleh peritel. Peritel yang menyediakan after sales service adalah peritel yang mampu mempertahankan pelanggannya.
Franchise atau Usaha Sendiri
Mari kita lihat baik dari keuntungan maupun kelemahan dari sistem bisnis ritel franchise
Keuntungan dari Franchise:
Pertama, sudah ada sistem dan dukungan manajemen dari Franchisor sehingga bagi pemula lebih cepat untuk memulai.
Kedua, sudah terkenal sehingga lebih mudah menarik pelanggan, imagepun sudah terbentuk berkat promosi yang gencar.
Kelemahan dari Franchise:
Pertama, biaya franchise relatif mahal dengan ROI yang relatif panjang. ROI baru terjadi rata-rata setelah 46 bulan sementara masa franchise hanya 60 bulan. Waktu untuk menikmati hasil tidak terlalu panjang.
Kedua, kreativitas pemilik terbatasi oleh standar operasi perusahaan yang baku. Tidak terlalu menguntungkan jika harus menghadapi persaingan yang ketat. Dan tidak bisa lincah mengantisipasi perubahan.
Ketiga, masih harus membayar royalty fee kepada franchisor. Hal ini patut dipertimbangkan mengingat profit dari bisnis ritel yang relatif kecil.
Pencitraan atau Keuntungan yang Utama?
Pemain baru berkepentingan merebut market share terlebih dahulu sehingga profit bukan menjadi tujuan utama melainkan akan menjadi akibat dari bisnis yang dikelola dengan benar. Layani kebutuhan konsumen anda sebaik-baiknya maka profit akan datang sendiri.
Bisnis Ritel sebagai Usaha Sampingan
Jika kita menjalankan usaha ritel sebagai usaha sampingan maka tidak heran jika hasilnya pun akan menjadi sampingan pula.
Masihkan Ada Peluang?
Masih ada peluang sejauh ada pasar. Kuncinya kembali ke pengelolaan bisnis itu sendiri.
Tambahan informasi bagi pemula yang ingin belajar dan menambah pengetahuan bisnis ritel, bisa dengan membaca buku-buku dari rangkaian Retail Excellence Series yang saya tulis:
“How to Operate Your Store Effectively yet Efficiently” No ISBN :978-979-27-1320-6
“What I Learned from Hypermarket Business” No ISBN: 978-979-27-2294-9
Keduanya terbitan Elex Media. Semua dalam bahasa Indonesia.

Jangan Gampang Memvonis Mati Syahid !

Posted in Uncategorized dengan kaitan (tags) , on Desember 6, 2008 by abufarros

Eksekusi ‘Syahid’?

Pelaksanaan eksekusi pada hari Ahad dini hari tanggal 9 November 2008 M atas tiga aktor bom Bali I, Imam Samudra, Amrozi dan Mukhlas, mengundang perhatian banyak kalangan dari seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya nasional bahkan internasional. Hal inilah yang mengundang mereka berkomentar, baik atas pelaksanaan eksekusi tersebut maupun atas kematian mereka dengan eksekusi itu, kontroversipun terjadi, sebagian pihak menyanjung mereka, sebagian pihak membenarkan hukuman eksekusi tersebut, sementara yang lain menentangnya. Kontroversi semacam ini terjadi karena masing-masing menilai dari sudut pandang yang berbeda, sehingga wajar saja kalau mereka berselisih pendapat, karena dasar berpendapatnya saja berbeda.

Sayang, tak sedikit dari umat Islam dengan status sosial yang berbeda-beda, turut pula ramai-ramai ikut andil berkomentar dalam peristiwa ini. Mereka tidak memandangnya dari sudut pandang ajaran Islam yang murni, bahkan cenderung menggunakan perasaan, apakah dengan perasaan kasihan, atau sebaliknya semata-mata dengan perasaan benci dan marah, sehingga muncullah hasil yang berbeda karena berlandaskan perasaan yang berbeda. Sebagian lagi membubui penilaiannya dengan pengetahuan tentang ajaran Islam yang minim dan yang sudah tercampur dengan gaya berpikirnya para korban eksekusi, sehingga tak segan-segan memastikan mereka sebagai syahid, pahlawan, pasti senang di surga, di sorga dibawa oleh burung hijau, disambut para bidadari dan pujian-pujian semacam itu.

Tak pelak lagi, kejadian-kejadian paska pelaksanaan sampai pada penguburan-pun dikait-kaitan dengan vonis ‘kebahagiaan’ di atas, ada yang bilang bahwa jenazahnya wangi, mukanya tersenyum, cuaca mendadak menjadi mendung, disambut burung belibis hitam – yang diartikan bidadari menjelang penguburan pertanda jenazah mereka diterima Allah – dan hal-hal semacam itu. Bahkan lebih parah, sebelum pelaksanaan eksekusi pun sudah dikomentari bahwa mereka bakal dapat bidadari. Subhanallah…

Sekilas saya membaca komentar-komentar semacam itu, membuat saya terpanggil untuk menulis makalah ini, tak lain tujuannya adalah untuk berupaya meluruskan cara berpikir kaum muslimin sehingga tidak bermudah-mudahan untuk mengeluarkan vonis positif atau negatif, terlebih dalam urusan semacam ini yang lebih sarat dengan urusan ghaib, urusan akhirat yang hanya di sisi Allah Ta’ala sajalah pengetahuannya.

Ya, tak sedikit mereka yang telah menjadi korban ‘komentar tanpa ilmu’, sehingga jangan dianggap angin lalu. Semua ucapan yang kita ucapkan dicatat oleh para malaikat dan menjadi dokumen pribadi kita, untuk kemudian akan kita pertanggung jawabkan di sisi Allah Ta’ala kelak.
مَا يَلْفِظُ مِن قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ
Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir [Qoof:18]

Perlu dicamkan, bahwa urusan nasib seseorang di akhirat itu bukan urusan kita, bahkan itu urusan ghaib yang hanya Allah Yang Maha Tahu yang memiliki pengetahuan tentangnya. Sehingga seseorang yang mengatakan bahwa mereka itu syahid, berarti ia – tanpa ilmu – telah menvonisnya pasti masuk ke dalam surga, ya, pasti tanpa ilmu, karena hanya Allah Ta’ala sajalah yang mengetahui nasib mereka dia akhirat kelak.

Wahai kaum muslimin, kita mesti mengingat firman Allah Ta’ala:
وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولـئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْؤُولاً
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya. [Al-Isra’:36]

Janganlah karena dorongan emosional, lalu kita berbicara tanpa ilmu yang berakibat mencelakakan kita sendiri.

Dahulu di zaman Nabi sempat muncul beberapa kejadian yang membuat sebagian sahabat mengeluarkan vonis kebahagiaan di akhirat kepada beberapa sahabat yang lain, namun dengan segera Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menampik persaksian mereka itu, karena hal semacam ini tidak ada yang tahu termasuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kalaulah tanpa berita wahyu dari langit Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan mengetahui.

Suatu ketika seorang sahabat mulia Utsman bin Madz’un meninggal dunia, segeralah seorang wanita mempersaksikan baginya kemuliaan di Akhirat, namun dengan segera Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menukas persaksiannya. Kisah berharga tersebut termaktub dalam kitab Shahih Al-Bukhari, bahwa seorang wanita bernama Umul ‘Ala, wanita Anshor yang pernah berbaiat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkisah bahwa saat itu dibagikan undian orang-orang muhajirin, maka kami mendapatkan bagian Utsman bin Madz’un sehingga kami menempatkannya di rumah kami, tapi ia dirundung sakitnya yang menyebabkan kematiannya, maka ketika beliau wafat dan dimandikan lalu dikafani dengan kain kafannya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk, aku-pun mengatakan,
رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْكَ أَبَا السَّائِبِ فَشَهَادَتِي عَلَيْكَ لقد أَكْرَمَكَ الله
“Rahmat Allah atas dirimu wahai Abu Saib (Utsman bin Madz’un), persaksianku terhadap dirimu bahwa Allah telah memuliakan dirimu”, maka serta merta Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
وما يُدْرِيكِ أَنَّ اللَّهَ أَكْرَمَهُ فقلت بِأَبِي أنت يا رَسُولَ اللَّهِ فَمَنْ يُكْرِمُهُ الله فقال أَمَّا هو فَقَدْ جَاءَهُ الْيَقِينُ والله إني لَأَرْجُو له الْخَيْرَ والله ما أَدْرِي وأنا رسول اللَّهِ ما يُفْعَلُ بِي قالت فَوَاللَّهِ لَا أُزَكِّي أَحَدًا بَعْدَهُ أَبَدًا
“Darimana kamu tahu bahwa Allah telah memuliakannya”. Akupun mengatakan, ”Ayahku sebagai tebusanmu Wahai Rasulullah, lalu siapa yang Allah muliakan?” Rasulullah menjawab: ”Adapun dia maka telah datang kematiannya, demi Allah aku benar-benar berharap untuknya kebaikan, demi Allah saya sendiri tidak tahu -padahal aku ini adalah utusan Allah- apa yang nantinya akan diperlakukan terhadap diriku”. Umul ‘Ala mengatakan: Demi Allah aku tidak lagi memberikan tazkiyah (persaksian baik) setelah itu selama-lamanya.

Coba renungi kisah ini, siapakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, siapakah Utsman bin Madz’un dan siapakah Umul ‘Ala.

Adapun Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka sudah jelas bagi kita siapakah beliau, adapun Utsman bin Madz’un maka beliau termasuk orang–orang yang pertama masuk Islam (as-sabiqunal awwalun) Ibnu Ishaq menyebutkan bahwa beliau adalah orang yang ke 14 dalam masuk Islam, beliau ikut hijrah ke Habasyah (Ethiopia) bersama anaknya, beliau termasuk pasukan perang Badar. Demikian biografinya sebagaimana disebutkan Ibnu Hajar dalam kitab al-Ishabah. Ummu ‘Ala sendiri adalah Shahabiyyah (sahabat wanita) yang mulia periwayat hadits Nabi, dan salah seorang wanita yang berbai’at kepada Nabi, siap untuk tunduk patuh kepada titahnya.

Marilah kita renungkan, seorang wanita mulia bersaksi atas kebahagiaan seorang lelaki yang hidupnya penuh dengan perjuangan besar, namun Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghentikan persaksiannya, lebih daripada itu, beliau tegaskan bahwa beliau sendiri sebagai seorang Rasul tidak mengetahui nasib dirinya.
Sementara di waktu lain, Aisyah radhiyallahu ‘anha juga pernah bersaksi atas kebahagiaan di akhirat untuk seorang anak kecil yang meninggal dunia. Diriwayatkan sbb :
عن عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ قالت دُعِيَ رسول اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إلى جَنَازَةِ صَبِيٍّ من الْأَنْصَارِ فقلت يا رَسُولَ اللَّهِ طُوبَى لِهَذَا عُصْفُورٌ من عَصَافِيرِ الْجَنَّةِ لم يَعْمَلْ السُّوءَ ولم يُدْرِكْهُ قال أَوَ غير ذلك يا عَائِشَةُ إِنَّ اللَّهَ خَلَقَ لِلْجَنَّةِ أَهْلًا خَلَقَهُمْ لها وَهُمْ في أَصْلَابِ آبَائِهِمْ وَخَلَقَ لِلنَّارِ أَهْلًا خَلَقَهُمْ لها وَهُمْ في أَصْلَابِ آبَائِهِمْ
Dari Aisyah Ummul Mukminin, ia berkata bahwa Rasulullah pernah diminta untuk menyolati jenazah seorang anak dari Al-Anshor, maka aku katakan: ”Wahai Rasulullah beruntung anak ini, (ia menjadi seekor) burung ushfur dari burung-burung ushfur di dalam Surga, ia belum berbuat kejelekan sama sekali dan belum menjumpainya. ” Nabi menjawab: ”Atau (bahkan) selain itu, wahai Aisyah, sesungguhnya Allah menciptakan untuk surga penghuninya, Allah ciptakan mereka untuk surga sejak mereka berada pada tulang sulbi ayah-ayah mereka, dan Allah menciptakan untuk neraka penghuninya Allah menciptakan mereka sejak mereka dalam tulang sulbi ayah-ayah mereka. ” [Shahih HR Muslim]

Ya, seorang bocah yang masih suci belum melakukan kejelekan dan belum menjumpainya sebagaimana tutur Aisyah, dan ia adalah seorang anak sahabat Anshor sehingga ‘Aisyah-pun bersaksi atas kebahagiaannya. Ternyata Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap menegur ‘Aisyah atas persaksiannya, mengapa? Sebagian ulama mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri waktu itu belum tahu tentang nasib anak-anak muslim itu. Ulama yang lain mengatakan –atas dasar bahwa anak muslim nantinya bakal di surga dan itu telah disepakati ulama– bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin melarang ‘Aisyah untuk terburu-buru memastikan sesuatu tanpa ada dalil yang pasti. Hal itu karena ini adalah urusan ghaib, urusan akhirat yang hanya di Tangan Allah dan manusia tidak tahu-menahu tentangnya.

Bahkan dalam kejadian lain, di sebuah perjalanan peperangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beberapa sahabat sempat memvonis surga bagi seseorang yang mati di sela-sela perjalanan itu, diriwayatkan,
عن أبي هُرَيْرَةَ قال خَرَجْنَا مع النبي صلى الله عليه وسلم إلى خَيْبَرَ فَفَتَحَ الله عَلَيْنَا فلم نَغْنَمْ ذَهَبًا ولا وَرِقًا غَنِمْنَا الْمَتَاعَ وَالطَّعَامَ وَالثِّيَابَ ثُمَّ انْطَلَقْنَا إلى الْوَادِي وَمَعَ رسول اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَبْدٌ له وَهَبَهُ له رَجُلٌ من جُذَامَ يُدْعَى رِفَاعَةَ بن زَيْدٍ من بَنِي الضُّبَيْبِ فلما نَزَلْنَا الْوَادِي قام عبد رسول اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَحُلُّ رَحْلَهُ فَرُمِيَ بِسَهْمٍ فَكَانَ فيه حَتْفُهُ فَقُلْنَا هَنِيئًا له الشَّهَادَةُ يا رَسُولَ اللَّهِ قال رسول اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَلَّا وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بيده إِنَّ الشَّمْلَةَ لَتَلْتَهِبُ عليه نَارًا أَخَذَهَا من الْغَنَائِمِ يوم خَيْبَرَ لم تُصِبْهَا الْمَقَاسِمُ قال فَفَزِعَ الناس فَجَاءَ رَجُلٌ بِشِرَاكٍ أو شِرَاكَيْنِ فقال يا رَسُولَ اللَّهِ أَصَبْتُ يوم خَيْبَرَ فقال رسول اللَّهِ صلى الله عليه وسلم شِرَاكٌ من نَارٍ أو شِرَاكَانِ من نَارٍ
Dari Abu Hurairah ia berkata: Kami keluar bersama Nabi menuju ke Khaibar, maka Allah memenangkan kami, dan kami tidak mendapat rampasan perang berupa emas, ataupun perak, tapi kami mendapatkan rampasan berupa barang-barang, makanan dan pakaian. Lalu kami beranjak ke sebuah lembah, dan bersama Rasulullah seorang budak, beliau diberi oleh seorang dari bani Judzam, panggilannya Rifa’ah bin Zaid dari bani Dhobib, maka ketika kami singgah di lembah itu budak tersebut bangkit untuk melepaskan bawaan tunggangannya, ternyata dia dilempar panah sehingga itu menjadi sebab kematiannya, kamipun mengatakan: “Berbahagialah dia dengan pahala syahid, wahai Rasulullah.” Rasulullah mengatakan: “Sekali-kali tidak, demi yang jiwa Muhammad di tangan-Nya, sesungguhnya kainnya akan menyalakan api padanya, ia mengambilnya dari rampasan perang pada perang Khaibar dan belum dibagi.” Abu Hurairah berkata: ”Maka orang-orang sangat takut sehingga ada seorang yang menyerahkan satu tali sandal atau dua tali sandal dan mengatakan, “Wahai Rasulullah, kami mendapatkannya pada perang Khaibar,” maka Rasulullah bersabda: “Satu atau dua tali sandal dari neraka.”. ”
Para sahabat mempersaksikan kesyahidan untuk budak tersebut, budak yang membantu Nabi, berjuang bersama beliau, meninggal dalam perjalanan perang yang tentu semuanya itu sebenarnya adalah jihad fi sabilillah. Namun dengan tegas Nabi membantah persaksian mereka, bahkan diiringi dengan sumpah dengan nama Allah, dan bahwa pelanggarannya berupa mencuri selembar kain sebelum dibagi-bagikan menghalanginya untuk mendapatkan kemuliaan syahid, ya, hanya karena selembar kain yang dia curi…
Yang lebih membuat tercengang para sahabat adalah peristiwa lain dimana Nabi bersaksi neraka terhadap seseorang yang berjuang keras dalam berjihad. Imam Al-Bukhari meriwayatkan,
عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِىِّ – رضى الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْتَقَى هُوَ وَالْمُشْرِكُونَ فَاقْتَتَلُوا ، فَلَمَّا مَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِلَى عَسْكَرِهِ ، وَمَالَ الآخَرُونَ إِلَى عَسْكَرِهِمْ ، وَفِى أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – رَجُلٌ لاَ يَدَعُ لَهُمْ شَاذَّةً وَلاَ فَاذَّةً إِلاَّ اتَّبَعَهَا يَضْرِبُهَا بِسَيْفِهِ ، فَقَالَ مَا أَجْزَأَ مِنَّا الْيَوْمَ أَحَدٌ كَمَا أَجْزَأَ فُلاَنٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « أَمَا إِنَّهُ مِنْ أَهْلِ النَّارِ » (( وفي رواية فقالوا أينا من أهل الجنة إن كان هذا من أهل النار )) فقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ أَنَا صَاحِبُهُ . قَالَ فَخَرَجَ مَعَهُ كُلَّمَا وَقَفَ وَقَفَ مَعَهُ ، وَإِذَا أَسْرَعَ أَسْرَعَ مَعَهُ قَالَ فَجُرِحَ الرَّجُلُ جُرْحًا شَدِيدًا ، فَاسْتَعْجَلَ الْمَوْتَ ، فَوَضَعَ نَصْلَ سَيْفِهِ بِالأَرْضِ وَذُبَابَهُ بَيْنَ ثَدْيَيْهِ ، ثُمَّ تَحَامَلَ عَلَى سَيْفِهِ ، فَقَتَلَ نَفْسَهُ ، فَخَرَجَ الرَّجُلُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ أَشْهَدُ أَنَّكَ رَسُولُ اللَّهِ . قَالَ « وَمَا ذَاكَ » . قَالَ الرَّجُلُ الَّذِى ذَكَرْتَ آنِفًا أَنَّهُ مِنْ أَهْلِ النَّارِ ، فَأَعْظَمَ النَّاسُ ذَلِكَ . فَقُلْتُ أَنَا لَكُمْ بِهِ . فَخَرَجْتُ فِى طَلَبِهِ ، ثُمَّ جُرِحَ جُرْحًا شَدِيدًا ، فَاسْتَعْجَلَ الْمَوْتَ ، فَوَضَعَ نَصْلَ سَيْفِهِ فِى الأَرْضِ وَذُبَابَهُ بَيْنَ ثَدْيَيْهِ ، ثُمَّ تَحَامَلَ عَلَيْهِ ، فَقَتَلَ نَفْسَهُ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عِنْدَ ذَلِكَ « إِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ عَمَلَ أَهْلِ الْجَنَّةِ فِيمَا يَبْدُو لِلنَّاسِ ، وَهْوَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ ، وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ عَمَلَ أَهْلِ النَّارِ فِيمَا يَبْدُو لِلنَّاسِ ، وَهْوَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ
Dari Sahl bin Sa’ad ia mengatakan: Bahwa Rasulullah bertemu dengan orang-orang musyrik sehingga mereka saling menyerang, maka tatkala Rasulullah menuju ke kampnya, dan yang lain juga menuju ke kamp mereka, sementara di antara para sahabat Nabi ada seseorang yang tidak membiarkan seorangpun (dari musyrikin-pent) yang lepas dari regunya kecuali dia kejar dan dia tebas dengan pedangnya. Akhirnya para sahabat mengatakan: “Tidaklah seorangpun dari kita pada hari ini mencukupi seperti yang dicukupi Fulan itu.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan: “Sesungguhnya dia termasuk penduduk Neraka” (dalam sebuah riwayat): Maka para sahabat mengatakan: “Siapa diantara kita menjadi penghuni Al-Jannah, bila dia saja termasuk penghuni An-Nar ?”
Maka seseorang diantara orang-orang mengatakan: Aku akan menguntitnya terus. Iapun keluar bersamanya, setiap kali orang itu berhenti ia ikut berhenti, dan jika dia cepat iapun cepat. Ia berkisah: Lalu orang itu terluka dengan luka yang parah, maka ia ingin segera mati sehingga ia letakkan (gagang) pedangnya di bumi dan ujungnya di antara dua dadanya kemudian dia mengayunkan dirinya di atas pedangnya, sehingga iapun membunuh dirinya. Lalu orang yang menguntitnya itu datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya mengatakan: “Aku bersaksi bahwa engkau adalah Rasulullah”. Beliau mengatakan: “Kenapa ?”, Ia menjawab: “Orang yang engkau sebutkan tadi bahwa dia termasuk penghuni Neraka.” Lalu orang-orang tercengang dengan hal itu. Maka aku katakan: “Aku (akan membuktikan) untuk kalian tentangnya. Maka aku keluar menguntitnya sampai ia terluka dengan luka yang parah maka ia ingin cepat mati, akhirnya ia letakkan gagang pedangnya di bumi dan ujungnya di antara dua dadanya, lalu ia ayunkan dirinya di atas pedangnya sehingga iapun membunuh dirinya.“ Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya seseorang benar-benar beramal dengan amalan penghuni Al-Jannah -yang nampak bagi manusia- sementara dia termasuk penghuni Neraka. Dan sungguh seseorang beramal dengan amalan penghuni Neraka -yang nampak bagi manusia- sementara dia termasuk penghuni Al-Jannah.” [Shahih, HR Al-Bukhari dan Muslim]

Sungguh benar-benar mencengangkan, penjuangan yang begitu gigih dalam jihad di jalan Allah, dan membuat kocar-kacir musuh, ternyata perjuangannya menjadi tidak begitu berarti manakala ia melanggar agama, bunuh diri. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencegah persaksian mereka, hal itu karena kita sebagai manusia, banyak hal yang terluputkan dari kita, kita tidak mengetahui hal yang tersembunyi, hanyalah Allah yang tahu akhir dari nasib seseorang.

Kiranya kejadian-kejadian di atas menjadi pelajaran penting bagi kita semuanya, para sahabat Nabi yang mulia dengan keilmuan dan keimanan mereka bersaksi atas para sahabat yang lain yang memenuhi hari-hari mereka dengan perjuangan dan pengorbanan, namun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu mencegah mereka dari persaksian-persaksian tersebut, kenapa? Sekali lagi ini urusan ghaib yang hanya diketahui oleh Dzat Yang Maha Tahu urusan itu, Allah ‘Azza wa Jalla.

Atas dasar itu, maka menjadi keyakinan Ahlussunnah Wal Jama’ah yang mereka saling-mewarisi dan mewariskan dari sejak zaman Nabi hingga kini, bahwa kita tidak bisa memastikan seorangpun secara tertentu dari muslimin bahwa dia akan masuk Surga karena sebuah amalan tertentu. Tentu saja, kepastian atas mereka yang kita peroleh informasinya dari wahyu ilahi, semacam Al-‘Asyroh Al-Mubasyraruna bil Jannah ‘, sepuluh sahabat yang diberi kabar gembira masuk surga’, diantaranya khalifah yang empat, atau yang semacam mereka.

Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah yang digelari Imam Ahlussunnah, karena kegigihannya dalam memperjuangkan Aqidah, mengatakan:
لا نشهد على أهل القبلة بعمل يعمله بجنة ولا نار نرجو للصالح ونخاف عليه ونخاف على المسيء المذنب ونرجو له رحمة الله
Dan kami tidak bersaksi atas ahlul qiblah (yakni muslimin) karena sebuah amalan yang dia amalkan bahwa ia pasti masuk surga atau neraka, kami berharap baik bagi seorang yang shaleh tapi kami tetap khawatir padanya, dan kami khawatir terhadap mereka yang berbuat jelek, tapi kami tetap mengharap rahmat Allah padanya. [Ushulus Sunnah]

Imam Ahmad yang merasakan pahit getirnya kejahatan penguasa saat itu, penyiksaan, penjara, intimidasi dalam waktu kurang lebih 3 masa khalifah yaitu Al-Makmun, Al-Mu’tashim dan Al-Watsiq, itu semua karena memperjuangkan aqidah, hampir-hampir nyawa melayang karenanya.

Bahkan sudah melayang nyawa sekian ulama yang mendahului beliau saat itu, namun itu tidak membuat beliau larut dalam perasaan yang membawa kepada persaksian yang tidak benar, walaupun kesedihan terasa begitu mendalam dalam sanubari.

Tidak ketinggalan, Al Imam Al-Bukhari dalam kitabnya Shahih Al-Bukhari, yang sebagian ulama menyebutnya sebagai kitab yang paling Shahih setelah Kitabullah, oleh karenanya umat Islam menyambutnya dengan lapang dada, beliau meletakkan sebuah bab berjudul:
باب لاَ يَقُولُ فُلاَنٌ شَهِيدٌ
“TIDAK BOLEH SESEORANG MENGATAKAN FULAN SYAHID”
Lalu beliau menyebutkan riwayat :
قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – « اللَّهُ أَعْلَمُ بِمَنْ يُجَاهِدُ فِى سَبِيلِهِ ، اللَّهُ أَعْلَمُ بِمَنْ يُكْلَمُ فِى سَبِيلِهِ »
Abu Hurairah berkata dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: ”Allah lebih tahu siapakah yang (benar-benar) berjihad di jalan-Nya, Allah lebih tahu siapakah yang terluka di jalan-Nya. ”
Ibnu Hajar menerangkan: [Tidak boleh Mengatakan Fulan Syahid] yakni dengan memastikan hal itu kecuali dengan (berita) dari wahyu, seolah-olah beliau (Al-Bukhari) mengisyaratkan kepada hadits Umar bahwa beliau berkhutbah lalu mengatakan: “Kalian katakan dalam peperangan-peperangan kalian ‘fulan syahid’ dan ‘fulan mati syahid’, barangkali dia telah memberatkan kendaraannya, ketahuilah janganlah kalian mengatakan semacam itu akan tetapi katakanlah seperti yang dikatakan Rasulullah: “Barangsiapa yang meninggal atau terbunuh di jalan Allah maka dia syahid”. “ Dan itu hadits hasan Riwayat Ahmad dan Said bin Manshur dan selain keduanya.

Aqidah inipun ditegaskan oleh Ath-Thohawi dalam buku aqidahnya:
ونرجو للمحسنين من المؤمنين ان يعفو عنهم ويدخلهم الجنة برحمته ولا نأمن عليهم ولا نشهد لهم بالجنة ونستغفر لمسيئهم ونخاف عليهم ولا نقنطهم
Kami berharap untuk orang-orang yang berbuat baik dari mukminin untuk Allah ampuni mereka dan memasukkan mereka ke dalam Al-Jannah dengan rahmat-Nya dan kami tidak merasa aman atas mereka serta tidak bersaksi bahwa mereka pasti dapat surga. Kami juga memintakan ampun untuk orang-orang yang berbuat jelek dan kami khawatir atas mereka tapi kami tidak putus asa pada mereka.

Dan begitulah sifat seorang mukmin, ia tidak merasa aman tentram dengan amalnya, karena yakin pasti diterima, bahkan ia selalu merasa khawatir, jangan-jangan amalnya tidak diterima, Aisyah bertanya kepada Rasulullah, wahai Rasulullah ayat :
وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوا وَّقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَى رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ
Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan (yakni dari shodaqoh atau yang mereka amalkan dari amal shalih), dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka. [Al-Mukminun:60]
“Apakah maksudnya adalah seorang yang berzina dan meminum khamr serta mencuri?“ Rasulullah menjawab: “Tidak wahai putri Ash-Shiddiq, akan tetapi itu adalah seseorang yang berpuasa shalat, bersedekah dan khawatir amalannya tidak diterima.” [HR Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Majah]

Al-Hasan Al-Bashri mengatakan: “Demi Allah mereka mengamalkan ketaatan serta bersungguh-sungguh padanya tapi mereka juga takut kalau amalnya ditolak, sesungguhnya seorang mukmin menyertakan antara perbuatan baik dan rasa khawatir, sementara seorang munafiq menggabung antara perbuatan jelek dan perasaan tenang.” [Lihat Syarh At-Thahawiyah]

Para pembaca yang saya hormati, jujur saja, apakah yang dilakukan Imam Samudra cs suatu amal kebaikan? Seandainyapun itu suatu amal kebaikan, maka itupun tetap tidak membolehkan kita untuk memastikan bahwa itu diterima, bahkan hanya bisa mengharap, lebih-lebih memastikan syahid dan dapat surga serta bidadarinya. Hal itu sebagaimana penjelasan Allah, Rasul dan para ulama, inilah hukum Islam, jika kita mau menegakkan hukum Islam. Tapi kalau ternyata apa yang dilakukannya adalah suatu amal kejelekan, maka ini dari jenis yang kita khawatirkan, bahkan kekhawatiran besar.

Apa sebenarnya yang mereka lakukan?
Mari kita melihat sejenak, mereka telah menyebabkan lenyapnya nyawa seorang muslim, mereka telah membunuh dan melukai ratusan orang kafir para wisatawan asing, mereka telah menghancurkan gedung, mereka telah mengangkat senjata, muslimin kerepotan menerima tuduhan serupa, dan menimbulkan rasa takut di masyarakat, dan beberapa hal lain dengan alasan jihad.

Saya tidak ingin membahas semuanya, namun saya hanya akan menyoroti beberapa hal, itupun dengan singkat, agar tidak keluar dari maksud tulisan ini.

Pertama, menyebabkan lenyapnya nyawa seorang muslim, nyawa muslim walaupun hanya satu orang, maka itu sangat berharga di sisi Allah Ta’ala. Maka tidak boleh melakukan tindak kejahatan terhadap jiwa muslim dan membunuhnya tanpa alasan/cara yang benar. Barangsiapa yang melakukan hal itu berarti telah melakukan salah satu dosa besar dari dosa-dosa besar, Allah berfirman:
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya. [An-Nisa:93] dan berfirman:
مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا وَلَقَدْ جَاءتْهُمْ رُسُلُنَا بِالبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيراً مِّنْهُم بَعْدَ ذَلِكَ فِي الأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ
Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi.[Al-Maidah:32]

Al-Imam Mujahid (seorang Tabi’in, Ahli Tafsir) mengatakan: (seperti membunuh semua manusia seluruhnya) “dalam hal dosanya”. Ini menunjukkan besarnya masalah membunuh jiwa tanpa cara/alasan yang benar, dan Nabi bersabda:
لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إلا الله وَأَنِّي رسول اللَّهِ إلا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ الثَّيِّبُ الزَّانِي وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
“Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada ilah yang benar selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah, kecuali dengan salah satu dari 3 perkara: pezina yang telah menikah, jiwa dengan jiwa, orang yang keluar dari agama meninggalkan jama’ah” [Muttafaqun ‘alaih dari Ibnu Mas’ud].

Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ الناس حتى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إلا الله وَأَنَّ مُحَمَّدًا رسول اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فإذا فَعَلُوا ذلك عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إلا بِحَقِّ الْإِسْلَامِ وَحِسَابُهُمْ على اللَّهِ
”Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka bersaksi bahwa tiada ilah yang benar melainkan Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, bila mereka melakukan hal itu, mereka telah melindungi darah dan hartanya dariku kecuali dengan hak Islam dan perhitungannya nanti diserahkan kepada Allah”. [Muttafaqun’alaih dari hadits ibnu Umar]

Dan dalam sunan Nasa’i dari hadits Abdullah bin ‘Amr dari Nabi shallallahu`alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda:
لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ على اللَّهِ من قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ
”Sungguh lenyapnya dunia bagi Allah lebih ringan dari terbunuhnya seorang muslim”. [Shahih, HR At-Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu majah dan yang lain Shohih At-Targhib:2439]
وَنَظَرَ ابْنُ عُمَرَ يَوْمًا إِلَى الْبَيْتِ فَقَالَ مَا أَعْظَمَكَ وَأَعْظَمَ حُرْمَتَكَ وَلَلْمُؤْمِنُ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ حُرْمَةً مِنْكَ
Dan Abdullah Ibnu Umar suatu hari memandang ke Ka’bah seraya mengatakan:”Betapa agungnya engkau dan betapa agungnya kehormatan engkau, tetapi seorang mukmin lebih besar kehormatannya disisi Allah dari pada engkau” [Shahih lighoirihi, HR At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban, Shohih At-Targhib:2441]

Kedua, membunuh jiwa mu’ahad (orang-orang kafir yang memiliki perjanjian damai atau keamanan), diantara mereka adalah para wisatawan asing tersebut

Dari Abdullah bin ‘Amr bn Al-Ash dari Nabi shallallahu`alaihi wa sallam ia bersabda:
من قَتَلَ مُعَاهَدًا لم يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ من مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا
”Barangsiapa yang membunuh Mu’ahad maka ia tidak mendapatkan bau surga padahal baunya dapat dicium dari jarak perjalanan 40 tahun” [HR Al-Bukhori dan Ibnu Majah]

Dan siapa saja yang dimasukkan oleh penguasa muslim dengan perjanjian aman maka jiwa dan hartanya juga terlindungi, tidak boleh menyentuhnya dan barangsiapa yang membunuhnya maka maka dia seperti yang disabdakan Nabi shallallahu`alaihi wa sallam…”tidak akan mendapat bau surga”, dan ini adalah ancaman yang keras bagi orang yang mencoba membunuh orang yang berada dalam perjanjian aman.
Maksudnya siapa saja yang masuk dengan perjanjian aman dari penguasa untuk kepentingan suatu maslahat yang dia pandang, maka tidak boleh mengganggunya atau bertindak jahat terhadapnya, apakah kepada jiwanya atau hartanya.

Ketiga, melakukan kerusakan di muka bumi, dengan menimbulkan ketakutan melalui aksi terornya, Allah berfirman:
إِنَّمَا جَزَاء الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُواْ أَوْ يُصَلَّبُواْ أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلافٍ أَوْ يُنفَوْاْ مِنَ الأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar. [Al-Maidah:33]

Ibnu Katsir mengatakan: kata Muharobah (memerangi) artinya melawan dan menyelisihi dan kata ini tepat diberikan kepada kekafiran atau qoth’u toriiq (penyamun jalanan) serta yang menakut-nakuti manusia dengan kejahatnnya di jalanan, demikian pula kata ‘merusak di bumi’ di berikan kepada berbagai macam kejahatan dan kejelekan. [Tafsir Al-Quran Al-Adhim:2/50]

Demikian pula kesimpulan Asy-Syaukani tentang makna ‘kerusakan di muka bumi’: Dan telah diperselisihkan tentang makna kerusakan di muka bumi dalam ayat ini, apakah itu? maka dikatakan dalam sebuah pendapat bahwa itu ‘syirik’. Dikatakan dalam pendapat lain bahwa itu ‘merampok atau mengganggu dengan kejahatan di jalan’, dan yang tampak dari susunan kalimat Al-Quran bahwa kata itu tepat untuk semua yang dapat disebut sebagai kerusakan di bumi, sehingga syirik adalah kerusakan di bumi, melakukan kejahatan di jalan juga kerusakan di bumi, menumpahkan darah dan merenggut kehormatan dan merampok harta juga kerusakan di muka bumi. Serta berbuat jahat terhadap hamba Allah tanpa alasan yang benar juga kerusakan di bumi, menghancurkan bangunan menebang pepohonan dan juga mengeringkan sungai juga kerusakan di bumi, dengan ini engkau tahu dengan tepat untuk menyebut ini semua sebagai kerusakan di bumi…[Tafsir Fathul Qadir]

Maka dari itu, siapapun yang melakukan kejahatan sebagaimana kriteria dia atas maka ia berhak mendapatkan hukuman yang Allah sebutkan dalam ayat yaitu, dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara menyilang atau diasingkan. Hal itu disesuaikan dengan besar kecilnya kejahatan yang dia lakukan setelah dipelajari dan terbukti kejahatannya, hukuman tersebut ditetapkan karena besarnya kejahatan yang dilakukan sehingga Allah menyebutnya sebagai peperangan terhadap Allah dan Rasul terutama bila diantara korbannya adalah muslimin.

Dilihat dari tiga masalah ini saja, maka tampak bahwa apa yang mereka (trio bomber dkk, red) lakukan bukanlah masalah sepele, bahkan merupakan ‘kejahatan kriminal yang amat besar’. Maka hukuman Hirobah-lah yang pantas bagi mereka menurut hukum Islam, seperti yang tersebut dalam surat Al-Maidah di atas, bila mereka konsekuen dengan tuntutan syari’at Islam, maka inilah syariat Islam bagi para pelaku kejahatan semacam ini.

Dari pemaparan secara singkat di atas, maka sangat keliru, bahkan salah besar, ketika seseorang berani memvonis surga atau syahid untuk mereka dengan amalan tersebut. Dan kesalahan vonis ini bukan hanya untuk mereka, bahkan untuk siapapun, kecuali bila ada wahyu ilahi yang menerangkan kepada kita bahwa seseorang syahid atau pasti masuk surga.

Maka berhati-hatilah, wahai kaum muslimin, untuk bicara tanpa ilmu !

Wallahu Ta’ala A’lam bish Shawab.

(Dikutip dari tulisan Al Ustadz Qomar ZA, Lc yang dikirim via Email)